Dirilis

12 Desember 2017

Penulis

Majalah Franchise Indonesia

Apa perbedaan antara franchise atau waralaba, business opportunity (BO), dan lisensi? Coba kenali perbedaannya agar Anda sebagai calon wirausahawan tidak salah memilih.

1. Merek
Waralaba dan lisensi itu menggunakan merek milik franchisor atau lisensor. Tapi kalau BO tidak harus menggunakan merek milik yang jual BO.  Fokus Waralaba fokus kepada sistem usaha, dan lisensi lebih fokus pada hak kekayaan intelektual. Sedangkan BO seharusnya bicara tentang paket usaha (startup package), seperti ada mesin-mesin, bahan baku, dan walau Anda diajar cara memulai bisnis, tetapi Anda boleh menggunakan merek sendiri. Di waralaba harus ada sistem support, ada praoperational, prelaunching, ada supervisi launching dan ada pascalaunching.

2. Pemasaran
Di waralaba ada unsur yang terpusat, pull advertising fund. Ada national level spending yang berasal dari franchisor. Tapi kalau lisensi dan BO tidak harus terpusat. Malah sebetulnya mereka tidak berhak mengambil pull advertising.

3. Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Di Indonesia, waralaba itu boleh dalam bentuk surat permohonan pendaftaran merek. Seharusnya sudah menjadi sertifikat. Sedangkan untuk lisensi merek itu harus sertifikat merek.

4. Regulasi
Di waralaba ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harus ada pendaftaran STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) penerima dan pemberi waralaba. Di lisensi itu ada Undang-undang No.15 mengenai merek dan lisensinya, ada di pasal 43 sampai 49, yang isinya dalam hal lisensi harus ada pencatatan perjanjian lisensi.

5. Sanksi
Di waralaba ada peringatan tertulis tiga kali dan denda paling banyak Rp100 juta. Sedangkan di lisensi, sanksi merek tidak terlalu ketat, tapi sebagai catatan, Departemen Hukum dan HAM sedang merumuskan peraturannya. Di BO peraturannya belum jelas




 

Sumber:

Majalah Franchise Indonesia

Penilaian :

5.0

3 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ardhan Ashary Nasution

25 Mei 2023

Informasi nya keren 👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Rofian Akbar

Pakar Waralaba

Artikel Terkait

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS