Dirilis

06 Mei 2024

Penulis

Ariematea Kristiawan

Memiliki properti merupakan suatu hal yang diidamkan oleh banyak orang karena nilainya yang tinggi dan bisa dimanfaatkan menjadi banyak hal. Namun, setiap properti pasti memiliki risiko yang bisa terjadi nanti di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk melindungi dan mengelola risiko properti.

Berikut adalah beberapa penjelasan tentang pengelolaan risiko properti yang mungkin Anda butuhkan serta salah satu contoh fitur yang bisa digunakan untuk melindungi properti Anda yaitu melalui asuransi properti atau asuransi rumah.

 

Mengelola Risiko Properti

Properti atau harta benda merupakan istilah yang digunakan untuk mengklaim berbagai aset atas nama hak milik perseorangan maupun sekelompok orang. Properti biasanya berbentuk banyak hal mulai dari tanah, kekayaan intelektual, bangunan, rumah, dan lain-lain.

Setiap properti memiliki risiko tertentu yang mungkin bisa terjadi yang mana risiko ini bisa menurunkan nilai atau harga jual properti tersebut. Misalnya terjadi suatu bencana alam dan kemalangan lain seperti kebakaran atau pencurian.

Sebenarnya, Anda bisa meminimalisir resiko yang terjadi di masa depan sejak awal sebelum membeli atau memiliki properti.

 

1.    Pastikan Legalitas Perusahaan

Anda bisa mengawalinya dengan mencari tahu legalitas perusahaan yang melakukan pengembangan properti atau legalitas tanah yang nantinya akan Anda beli. Ini harus jelas di awal, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

 

2.    Kelengkapan Dokumen Resmi

Setelahnya, Anda bisa memperhatikan perizinan properti yang legal yang ditandai dengan adanya dokumen izin secara formal. Yang tidak kalah penting adalah kualitas bangunan serta pembiayaan. Keduanya saling terkait dan menentukan risiko kerugian yang tidak kalah besar di masa depan.
Setelah melakukan berbagai usaha tersebut, properti Anda bisa dikatakan cukup aman. Namun, Anda bisa melengkapinya dengan menggunakan asuransi properti atau asuransi rumah.

 

Asuransi Rumah dan Manfaatnya

Asuransi bisa dikatakan sebagai sebuah produk atau fitur keuangan yang memiliki fungsi untuk mengurangi resiko keuangan dari berbagai kejadian di masa depan. Contohnya seperti meninggal dunia, sakit atau kecelakaan.

Saat ini, asuransi tidak hanya digunakan untuk melindungi keuangan di masa yang akan datang. Asuransi juga digunakan untuk melindungi atau mengelola risiko properti yang kita tahu berbentuk rumah, bangunan, toko, dan lain-lain.

Secara sederhana, asuransi rumah memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian properti dikarenakan suatu insiden seperti kerusakan karena bencana alam, kebakaran, pencurian, dan sebagainya. 

Dengan adanya asuransi rumah ini, Anda akan mendapatkan perlindungan terhadap properti yang terdampak. Bahkan, Anda akan mendapatkan perlindungan dari risiko gugatan hukum dan bahkan mendapatkan tempat tinggal pengganti yang bersifat sementara.

Baca Juga : 7 Tips Memilih Asuransi Tepat untuk Pemula

 

Jenis Asuransi Rumah


Walaupun memang tidak sepopuler asuransi jiwa, asuransi rumah atau asuransi properti saat ini semakin banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Karena perkembangan ini, banyak perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai jenis asuransi rumah sebagai berikut:

 

1.    Asuransi property all risk

Sesuai dengan namanya, asuransi property all risk adalah jenis asuransi rumah yang memberikan seluruh jaminan kepada properti serta harta benda. Asuransi jenis ini digunakan untuk melindungi bangunan atau properti yang bukan bersifat industri.

Nantinya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Anda akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang ada pada bangunan termasuk furniture rumah. Anda juga bisa mendapatkan layanan tempat tinggal sementara akibat bencana atau kebakaran.

 

2.    Asuransi kebakaran

Polis asuransi berikutnya adalah polis standar asuransi kebakaran Indonesia yang mana memberikan perlindungan risiko apabila terjadi kebakaran terhadap properti Anda. Asuransi ini biasa disebut juga dengan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.

Tidak hanya kebakaran biasa, Anda juga bisa mengklaim asuransi jika terjadi kebakaran yang disebabkan oleh api, petir, ledakan, asap, kejatuhan pesawat, dan lain-lain. Polis asuransi ini akan menjamin resiko tersebut dan memberikan ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang terjadi.

 

3.    Asuransi kebanjiran

Yang terakhir adalah asuransi kebanjiran. Sesuai dengan namanya, polis asuransi properti ini memberikan jaminan dari resiko terjadinya bencana banjir. Biasanya, asuransi ini digunakan oleh orang-orang yang tinggal di daerah rawan banjir.

Dengan menggunakan polis asuransi ini, apabila tiba-tiba banjir datang dan menimbulkan berbagai kerusakan terhadap properti, Anda bisa langsung mengklaim kerugian tersebut dan mendapatkan ganti rugi.

Walaupun terkesan hanya ada beberapa jenis bencana tertentu, asuransi properti akan tetap memberikan perlindungan dari berbagai bencana risiko lainnya. Yang tidak kalah penting adalah Anda harus memperhatikan dengan seksama syarat dan ketentuan dari masing-masing polis asuransi properti.

Setiap properti pasti memiliki risiko terhadap penurunan nilai atas banyak hal kemalangan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, Anda harus melakukan beberapa hal untuk melindungi dan mengelola risiko properti yang Anda punya. Salah satunya adalah dengan menggunakan asuransi properti.

Setidaknya, Anda bisa merasa sedikit lebih tenang karena properti anda sudah terjamin dan tentunya  mengurangi resiko kerugian yang cukup besar di masa depan.

Baca juga : 4 Perbedaan Asuransi dan Investasi Beserta Contohnya

Demikian tips di atas semoga bisa membantu Anda, dan Sebagai bentuk manfaat lebih yang dapat di berikan oleh Bank BTPN, Anda juga dapat mengunjungi daya.id dan mendaftarkan diri Anda di sini secara gratis. 

Jika Anda membutuhkan panduan dalam mengelola keuangan usaha anda juga dapat langsung berdiskusi secara gratis dengan menggunakan fitur Tanya Ahli di daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.6

7 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Fitri haryanti

08 Mei 2024

Good

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

3 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS