Dirilis

05 September 2018

Penulis

Tim Daya Tumbuh Usaha

Bila ingin keberlangsungan usaha bisnis tetap terjaga hingga puluhan tahun depan, salah satu caranya yaitu mencatatkan saham di pasar modal Indonesia. Ada banyak alasan pemilik usaha ingin masuk ke pasar modal. Dengan menjadi perusahaan terbuka, maka akan banyak sekali manfaat yang bisa didapat. Tertarik untuk go public? Ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan sebelum bisnis Anda melantai di bursa saham.

Perusahaan Harus Berbadan Hukum
Biasanya suatu perusahaan bila telah merasa cukup terkenal maka target yang diinginkannya adalah go public. Sebelum melantai di bursa saham, pastikan perusahaan Anda memiliki badan hukum yang sah dan mentaati peraturan pemerintah. Termasuk mengantongi izin usaha, akta pendirian perusahaan, memiliki NPWP, taat membayar pajak, izin domisili dan lainnya. Perusahaan harus berbentuk perseroan atau PT, kemudian ada batas waktu lamanya perusahaan beroperasi sehingga bisa dinyatakan terbuka. Selain itu juga harus memiliki komisaris independen minimal 30% dari jajaran dewan komisaris.

Di tengah situasi pasar yang fluktuatif, perusahaan privat berbasis keluarga dapat melepas sahamnya ke publik. Perusahaan Anda bisa menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. Tahapan persiapan untuk go public diantaranya restrukturisasi perusahaan, pemberesan surat-surat dan dokumentasi, serta melakukan private placement. Keseluruhan proses biasanya memakan waktu 3-12 bulan. Meski memakan waktu yang cukup panjang namun predikat Tbk di akhir Nama perusahaan akan dapat meningkatkan citra perusahaan.

Perusahaan Telah Mencapai Skala Besar
Sebelum mencatatkan saham di BEI (Bursa Efek Indonesia), pastikan perusahaan telah mencapai skala yang cukup besar terkait dengan perputaran uang miliaran rupiah. Hal ini dibuktikan dengan jumlah aset, kapasitas produksi, aktualisasi pesanan yang diterima, nilai penjualan konkret dan lainnya.  Misalnya, perusahaan seperti UKM harus beroperasi minimal 12 bulan dan total aset berwujud bersih minimal 5 miliar.

Sedangkan perusahaan besar harus sudah beroperasi minimal 36 bulan dengan total aset minimal 100 miliar. Perusahaan kecil yang go public harus dipegang minimal 500 investor sementara perusahaan besar harus dipegang oleh minimal 1000 investor. Sebelum go public, perusahaan Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran pada BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Perusahaan juga perlu melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk meminta persetujuan para pemegang saham sebelum go public.

Perusahaan Menunjukkan Kinerja yang Baik
Perusahaan menunjukkan kinerja yang baik didasarkan dengan bukti-bukti yang konkret seperti laporan keuangan yang ditata dengan baik, pencatatan positif rekening di bank, neraca, dan lainnya. Perlu kerapian di bidang kearsipan, surat-surat dan dokumen harus disimpan dengan baik. Dokumen-dokumen ini juga menjadi syarat permohonan pencatatan saham (listing). Dokumen lainnya yaitu profil perusahaan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lainnya.

Setelah itu BEI akan melakukan penawaran umum saham pada publik selama 1-5 hari kerja, proses listing dan mengumumkan kode saham (ticker code) untuk perdagangan saham. Sebelum bertransormasi dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, pastikan perusahaan tidak melanggar aturan departemen tenaga kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Dengan melantai di bursa saham, perusahaan dituntut untuk meningkatkan kinerjanya, kualitas pelayanan, dan menerapkan praktik tata kelola serta sistem pelaporan yang baik. Sehingga manajemen perusahaan akan lebih profesional dan berkualitas. Anda harus punya orang yang andal dalam bidang khusus pasar modal dan harus memiliki corporate secretary.

Perusahaan Harus Untung
Perusahaan harus membukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir, berada dalam keadaan sehat dan tidak memiliki neraca keuangan yang defisit.  Laporan keuangan perusahaan Anda juga harus sudah diaudit oleh kantor akuntan publik dan dinyatakan sehat oleh auditor publik. Perusahaan harus mengubah susunan laporan keuangan berdasarkan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK), sebab laporan keuangan yang diterbitkan setiap triwulan akan diketahui publik.

Go public akan membuka akses terhadap pendanaan jangka panjang tanpa harus meminjam di bank. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan modal kerja, investasi, melakukan akuisisi atau membayar utang. Sesuai dengan PP No. 56 tahun 2015, perusahaan go public berkesempatan mendapatkan insentif penurunan tarif pajak penghasilan (Pph) sebesar 5% lebih rendah dari Pph wajib pajak dalam negeri.

Dengan go public, perusahaan dapat meningkatkan likuiditas, dan nilai perusahaan, berkesempatan untuk diversifikasi, serta memberi kesempatan pada publik untuk menilai perusahaan secara transparan. Sedangkan yang paling utama adalah mendapatkan pendanaan dari investor.

Reputasi Perusahaan Bagus
Sebelum mencatatkan saham di BEI, pastikan perusahaan Anda punya reputasi yang baik dan punya masa depan yang cemerlang. Perusahaan juga harus memiliki plan yang benar dan dapat dipercaya. Track record perusahaan harus bagus baik dari segi finansial maupun kinerja perusahaan secara keseluruhan. Aktiva perusahaan harus dinilai oleh tim penilai untuk menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.

Pastikan perusahaan Anda punya tujuan yang jelas atas penerbitan saham, apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya. Perusahaan yang go public akan semakin meningkat nilainya dan sahamnya dipastikan akan menjadi incaran para investor. Saham mempunyai likuiditas yang tinggi sehingga menjadi salah satu pertimbangan investor untuk memilih saham di pasar modal. Go public akan meningkatkan nilai perusahaan, prestise , market capital meningkat dan menarik perhatian kalangan perbankan untuk percaya pada perusahaan.

Ada Pihak yang Memberi Jaminan
Ada pihak yang menjamin perusahaan sebelum go public yaitu sebuah institusi legal yang direstui Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Perusahaan juga membutuhkan bantuan dari beberapa pihak seperti penjamin emisi efek (underwriter/ initial public offering), notaris, akuntan publik, penilai independen, biro administrasi efek, konsultan hokum, dan lainnya. Semakin banyak perusahaan yang melantai di bursa saham maka akan banyak manfaat yang didapat. Perolehan dana bisa didapatkan dengan melepas saham ke publik.

Melantai di bursa saham dapat meningkatkan kepercayaan untuk akses pinjaman karena kalangan perbankan dapat lebih mengenal dan percaya pada perusahaan. Setiap saat perbankan bisa mengetahui kondisi keuangan perusahaan melalui keterbukaan informasi di bursa.

Proses Underwriting
Underwriter adalah pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Underwriter akan mengatur pemasaran sampai terjualnya saham di pasar perdana. Underwriter juga melakukan komitmen-komitmen tertentu dengan emiten. Diantaranya komitmen penuh, komitmen ternaik (best effort commitment), dan komitmen siaga. Selain itu perusahaan juga harus melakukan restrukturisasi anggaran dasar.

Bursa efek Indonesia saat ini masih menjadi salah satu yang terbaik di dunia. Bahkan di tengah kondisi pasar global yang tidak pasti IHSG masih positif. Ketahui konsekuensi menjadi perusahaan go public karena aturan main yang harus diperhatikan akan bertambah. Pasar modal punya potensi yang sangat besar untuk sumber pendanaan untuk perusahaan Anda, selain dari sumber perbankan. Dengan go public maka keberlangsungan perusahaan akan terjamin meski paska ditinggal founding father!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.8

4 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Dewi Khotijah

02 Desember 2023

Informasi yang menarik dan bermanfaat, terimakasih

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS