Dirilis

16 Januari 2021

Surat Izin Usaha biasa disebut dengan SIUP. Surat ini merupakan suatu dokumen penting dipunyai oleh badan usaha maupun perseorangan yang berencana mendirikan suatu usaha tersebut. Baik itu pedagang skala besar sampai kecil, ataupun lintas negara sampai daerah, semua wajib memilikinya untuk langkah menjadi pengusaha yang profesional.

Syarat dan Cara Lengkap dalam Pembuatan Surat Izin Usaha (SIUP)

Apabila usaha yang Anda punya, telah terdaftar dan mempunyai SIUP maka bisa dibilang usaha ini legal dalam melaksanakan kegiatan usaha itu sendiri. Karena itulah fungsi kepentingan dari surat yang satu ini, selain itu juga untuk menghindarkan kita dari adanya persoalan lain seperti, perizinan pada lokasi bisnis. Lalu bagaimana prosedurnya? Berikut akan disebutkan cara lengkap dalam proses membuat Surat Izin Usaha beserta syaratnya!

1. Ambillah Formulir Pendaftaran Terlebih Dahulu

Bagi Anda para pemilik usaha, maka langkah pertama yang bisa dilakukan yakni mendatangi langsung Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat, supaya mengambil adanya formulir pendaftaran SIUP. Namun bila memang Anda sebagai pemilik usaha tidak bisa hadir, silahkan bisa diwakilkan oleh orang yang diberi surat kuasa. Mudah saja, bukan? Yang terpenting surat kuasa ini lengkap dengan materai, dan tanda tangan!

2. Jangan Lupakan Syarat yang Perlu Dikumpulkan

Setelah mengambil formulir, maka perhatikan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SIUP ini. Umumnya, syarat akan dibedakan tergantung jenis usaha apa yang akan Anda daftarkan.

Contoh jika Anda ingin membangun PT atau Perseroan terbatas, maka sediakanlah: Fotokopi KTP dari direktur utama atau pemegang saham, kemudian Fotokopi KK (bila wanita yang berperan sebagai penanggung jawab perusahaan), Fotokopi NPWP, SITU, Akta Pendirian PT serta juga Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, HO dan surat izin prinsip, Neraca perusahaan, 2 lembar foto dari direktur utama 4x6, serta materai 6 ribu. Adapun juga surat izin teknis yang berasal dari instansi, apabila harus saja.

Sama halnya juga untuk koperasi, perusahaan perseorangan, dan juga perusahaan terbuka (Tbk). Namun tentu ada tambahan tersendiri, yang dibutuhkan sebagai syarat masing-masing, jadi perhatikan dengan detail dalam formulir yang telah Anda ambil.

3. Isi Informasi Formulir Pendaftaran dengan Lengkap dan Benar

Ingat dengan baik, bahwa adanya formulir pendaftaran dalam surat izin ini hanya diperbolehkan mendapat tanda tangan dari direktur atau pemilik usaha saja. Berikutnya, fotokopi formulir pendaftaran tersebut jadi 2 lembar yang nantinya digabung bersamaan syarat administrasi yang sudah siap. Apabila Anda memang memakai jasa dari pihak ketiga, silahkan pakai materai khusus ketika mengurus SIUP ini.

4. Membayar Adanya Biaya Pembuatan SIUP

Pada biaya ini, akan diberikan nominal yang berbeda-beda pada setiap kota atau kabupaten, yang tentunya ada peraturan tersendiri yang sudah diberi oleh masing-masing Peraturan Daerah pada setiap wilayahnya.

5. Ambilah SIUP yang Sudah Selesai Diproses

Setelah sudah selesai mengurus berbagai hal di atas, langkah terakhirnya adalah menunggu saja. Tunggu sampai surat izin ini turun dengan waktu yang tidak begitu lama, kurang lebih selama 2 minggu saja dari adanya waktu permohonan. Apabila memang sudah selesai, maka petugas dari Kantor Dinas Perdagangan pun akan memberi informasi bahwa SIUP ini sudah siap diambil pada tempat yang sama ketika Anda mengurusnya.

Itulah beberapa syarat dan cara membuat surat izin usaha, yang memang membutuhkan proses. Dimulai dari mengambil formulir, kemudian melengkapi syarat-syarat, mengisi dokumen formulir, membayar biaya, dan mengambil SIUP yang sudah selesai. Surat izin usaha ini memang sangat penting untuk para pengusaha, jadi jangan sampai tidak membuatnya. Apabila Anda membutuhkan konsultasi terkait hukum atau perizinan usaha, Anda bisa langsung berkonsultasi dengan pakar hukum dan perizinan usaha dari Daya.id.

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

M Sumali

08 Juni 2023

Terimakasih Sangat bermanfaat

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS