Dirilis

02 April 2023

Penulis

Arief Akbar

Sertifikasi halal pada produk yang Anda jual bisa menjadi hal penting. Apalagi jika mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, dan sebagian orang Indonesia peduli dengan status halal produk yang akan dimakan atau dipakai. 

Baca Juga : Prospek & Kinerja Industri Halal Indonesia

Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikasi halal untuk UMKM? Pada kali ini, kita akan membahas tentang sertifikat halal lebih detail. Yuk, simak penjelasan berikut.

 

Pentingnya Sertifikat Halal

Sertifikat halal di Indonesia adalah sebuah sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah produk atau makanan memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh syariat Islam. Dengan sudah bersertifikasi halal, umat muslim yang mengonsumsinya akan terasa tenang karena produk itu tidak mengandung bahan dan proses yang dilarang oleh Islam

Sertifikasi ini dilakukan dengan sinergi berbagai pihak, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dari Kementrian Agama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Bagi konsumen muslim, khususnya pada produk yang akan  dikonsumsi, jaminan sertifikat halal sangat penting, karena dengan adanya sertifikasi halal tersebut, konsumen akan merasa tenang untuk mengonsumsi produk tersebut. Karena dalam Islam, produk yang halal akan menjamin kesehatan tubuh. Selain konsumen mendapatkan ketenangan, juga akan mendapatkan jaminan produk kualitas terbaik. Sehingga sertifikat halal menjadi salah satu acuan calon konsumen dalam menentukan keputusan membeli atau tidak.

 

Manfaat Sertifikat

Sertifikat halal pada produk atau jasa layanan Anda dapat bermanfaat bagi konsumen dan produsen. Berikut manfaatnya.

 

1.    Memberi ketenangan 

Dengan adanya sertifikat atau label halal pada produk Anda, maka konsumen akan merasakan aman dan nyaman untuk mengonsumsi atau menggunakan produk Anda. Sehingga rasa aman dan percaya konsumen akan meningkat.

 

2.    Informasi produk yang jelas dan jujur

Dengan adanya sertifikat halal, maka produsen produk berhak untuk memberikan logo halal pada produk yang ada sertifikatnya. Dengan adanya logo halal pada produk, maka konsumen akan mudah mendapat informasi yang benar dan jelas, hal ini sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen yang menyatakan berhak atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa.

Selain banyak manfaat bagi konsumen, adanya label halal juga bisa memberikan manfaat untuk produsen atau perusahaan yang memproduksi. Manfaatnya yang akan didapat oleh produsen adalah sebagai berikut:

 

3.    Nilai penjualan yang unik (USP – Unique Selling Point)

Dengan adanya logo halal pada produk Anda, akan memberikan perbedaan/ keunikan dengan produk lainnya, karena produk yang telah mendapat sertifikasi halal merupakan produk yang lolos uji, sehingga produk tersebut memiliki Unique Selling Point.

 

4.    Akses ke pasar Halal Global

Dalam pasar global terkini, produk luar negeri yang masuk ke sebuah negara terdapat aturan yang  mewajibkan memiliki sertifikasi halal, misalnya negeri Indonesia  yang memiliki aturan “Produk luar negeri yang masuk keindonesia wajib bersertifikat halal”.

Dengan memiliki sertifikat produk halal, Anda bisa merambah pasar yang lebih luas dan membantu minoritas muslim di negara lain untuk mendapatkan produk halal. 

 

5.    Kepercayaan konsumen meningkat

Untuk mendapatkan sertifikat halal memang memerlukan proses dan waktu, tapi dengan adanya sertifikat halal, kepercayaan dari konsumen akan meningkat, Ada banyak contoh produk di pasaran yang penjualannya belum maksimal, karena belum bersertifikat halal dari MUI, sehingga ditinggalkan konsumen muslim karena tidak mau ambil risiko.

 

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal 

Di Indonesia, terkait sertifikat halal, terdapat ketentuan yang mengaturnya, yaitu mengacu pada Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, pada 2023, Pemerintah Indonesia kembali membuka program Sertifikat Halal Gratis (Sehati), untuk 1juta kuota, dengan mekansisme dari pernyataan pelaku usaha (self declare). Program ini dibuka kembali untuk mengingatkan kepada para pelaku usaha batas kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Karena setelah 17 Oktober 2024, para pelaku usaha makanan, minuman, hasil sembelihan, harus bersertikasi halal, jika belum, maka akan terkena sanksi.

Untuk mendaftar program Sehati 2023 pelaku usaha ada berbagai cara:

  1. Mengakses  www.ptsp.halal.go.id, dan membuat akun 
  2. Melalui aplikasi smartphone bernama “Pusaka”. Pusaka merupakan aplikasi kementrian Agama untuk masyarakat, aplikasi ini sudah dapat di unduh di playstore (Android) dan Appstore (iOS) 


Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. 


Baca Juga: Etika Dalam Bisnis, Perlukah?

Itulah penjelasan detal k terkait sertifikasi halal untuk UMKM di Indonesia.  Jika Anda baru memulai usaha di bidang produk yang akan di konsumsi, maka persiapkanlah sertifikat halal produk Anda, untuk bisa meningkatkan penjualan denan target konsumen muslim

Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk mengakses fitur Tanya Ahli untuk berdiskusi lebih lanjut dengan ahli wirausaha Anda juga bisa mengunjungi dan mendaftarkan diri Daya.id untuk mengetahui tips menarik lainnya secara gratis!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

7 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Kasanan Abidin

21 April 2023

Good Thank you

Balas

. 0

Hery Hariyadi

10 April 2023

Mantab

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS