Hukum & Perizinan

Aspek Legalitas dalam Perdagangan E-Comerce di Indonesia

Dirilis

05 Mei 2020

Penulis

DTU PHI

Transaksi perdagangan E-commerce di Indonesia berkembang pesat di tahun 2017 sebesar Rp30,94 T dan di 2018 menjadi Rp77,77 T. Bahkan diprediksi loleh McKinsey dan Google Temasek bakal meningkat lagi kedepannya.

Jadi perdangan E-commerce itu sangat menjanjikan bukan?

 

Lalu siapa saja yang berhak melaksanakan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik / Ecommerce dan bagaimana legalitas penyelenggaraan E-Commerce di Indonesia?

Yuk temukan penjelasannya di Modul "Aspek Legalitas dalam Perdagangan E-Comerce di Indonesia"

Penilaian :

5.0

2 Penilaian

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS